Sampang, 29 April 2025 Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang secara resmi membuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberi nama LEBAH STAIRUA Sampang melalui Surat Keputusan Ketua Nomor : 037/STAI-RUA/SK/A/VII/2023 tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang.
Lembaga Bantuan Hukum ini dibentuk dengan maksud dan tujuan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki persoalan hukum. Selain itu, lembaga tersebut bukan saja sebagai tempat mengadvokasi masyarakat, tetapi juga tempat tumbuhnya idealisme membantu masyarakat dan mahasiswa.

Saiful Bahri, S.H.,LL.M, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak akan dipungut biaya (gratis). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan jasa yang sudah disediakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar permasalahan hukum dipersilahkan untuk datang ke perguruan tinggi dimaksud.
Perlu diketahui bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang adalah perguruan tinggi yang berdiri dibawah naungan Yayasan Pena Almas’udiyah dan sudah memasuki fase ketiga dalam perjalanannya mencetak generasi PRAKTIS (profesional, aktif dan istiqamah) sesuai visi dan misi yang sudah ditetapkan.