Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang memiliki organisasi kemahasiswaan untuk menunjang kreativitas dan prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa. Organisasi tersebut meliputi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan tinggi (BEM-PT), Senat Mahasiswa (SEMA-PT), Hima Prodi dan UKM. Berikut struktur organisasi kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan tinggi (BEM-PT) :
Dalam pedoman organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang Badan Eksekutif Mahasisswa adalah organisasi kemahasiswaan internal untuk menjalankan sebagian program yang sudah direncanakan oleh perguruan tinggi, maka sudah sewajarnya organisasi tersebut ikut andil dalam mengembangkan budaya akademik di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang.
Jabatan Preseiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang hanya satu tahun, khusus wakil presiden boleh mencalonkan diri atau di calonkan sebagai Presiden, namun untuk Presiden hanya dipilih dalam satu kali masa jabatan sebagai Presiden. Dalam menjalankan program kerjanya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Apabila Presiden berhalangan tidak tetap, maka wakil presiden atas nama presiden dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang Badan Eksekutif Mahasiswa dipilih secara demokratis oleh semua mahasiswa aktif dengan syarat memiliki Kartu Tanda Mahasiswa, namun sebelum pemilihan itu dilaksanakan SEMA-PT mengadakan musyawarah besar (MUBES) untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya, juga memilih Panitia Pemilu Raya pada musyawarah tersebut.
SENAT MAHASISWA STAIRUA SAMPANG
Senat Mahasiswa adalah lembaga legislatif di tingkat perguruan tinggi, yang terdiri dari berbagai perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas/prodi. Organisasi ini merupakan wadah representasi bagi mahasiswa secara internal dan eksternal. Senat mahasiswa memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- fungsi legislatif
- fungsi anggaran, dan
- fungsi pengawasan.
Tugas dan tujuan senat mahasiswa adalah sebagai perwakilan mahasiswa, aspirasi mahasiswa, wadah penyalur minat dan bakat mahasiswa, wadah meningkatkan kualitas mahasiswa, pembentukan karakter mahasiswa untuk berpikir kritis, dan sebagai wadah membina kekeluargaan antar mahasiswa. Adapun tugas lain senat mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
- Merencanakan dan menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kegiatan) organisasi kemahasiswaan
- Mengevaluasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) organisasi kemahasiswaan
- Mengontrol kegiatan organisasi mahasiswa
- Melakukan legalisasi kegiatan organisasi mahasiswa
- Mengatur keuangan organisasi mahasiswa
- Membentuk karakter mahasiswa agar berwawasan luas, kritis, kreatif, dan inovatif
- Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES)
- Meninjau kembali peraturan organisasi
- Melaksanakan kegiatan lain atas persetujuan pimpinan.
Struktur Organisasi Senat Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang seperti dibawah ini:
Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang dibentuk dan ditetapkan pada tahun 2024, setelah melalui pemilu raya secara demokrasi, Senat Mahasiswa dipilih secara berpasangan antara Ketua dan Wakil Ketua. Jabatan Ketua Senat Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum hanya 1 satu tahun dalam 1 kali jabatan dan tidak boleh mencalonkan atau di calonkan kembali.