DOSEN DAN MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM STAIRUA SAMPANG MELAKUKAN PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B SAMPANG

Hari ini, Sabtu tepatnya tanggal 16 November 2024, Nurissyarifah Chalid, S.Psi.,M.Psi., Psikolog, Dosen sekaligus Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam STAIRUA Sampang bersama Mahasiswa (Siti Fatmawati Hafid dan M. Sibro Amolisi Syakur Putra) melakukan penelitian di RUTAN Kelas II B Sampang.

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi, karena tugas seorang Dosen adalah melakukan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui asbabun nuzul dari suatu pokok permasalahan, sehingga muncul win win solution untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menurut Siti Fatmawati Hafid, sudah sewajarnya dosen dan mahasiswa melakukan penelitian untuk memperdalam ilmu pengetahuan yang di dapat di bangku perkuliahan, mencocokkan teori dengan fakta dilapangan, sehingga harmonisasi antara teori dan praktek tidak terdapat penyimpangan.

Selain itu, Sibro ( nama panggilan) memberikan pernyataan, bahwa sangat beruntung kuliah STAIRUA Sampang bisa melakukan penelitian bersama Dosen, meskipun STAIRUA Sampang kampus baru namun kualitasnya menjanjikan. Semoga penelitian ini dapat menjadi daya tarik bagi mahasiswa yang lain untuk melakukannya.

Perlu diketahui bahwa fokus Penelitian yang dilakukan Dosen dan Mahasiswa STAIRUA Sampang adalah Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Nantinya hasil penelitian ini akan dipublikasikan di rumah jurnal program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Hikmah) agar dapat dibaca oleh para pihak yang membutuhkannya.

Bagikan ke: